Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta meminta petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menggunakan handphone pribadi dengan standar minimal android 7.0. KPU menyatakan tidak ada pengadaan ponsel khusus untuk KPPS pada Pilkada 2024.
“Nggak, nggak ada, kita nggak ada pengadaan handphone khusus ya untuk KPPS, handphone yang digunakan adalah handphone yang dimiliki oleh KPPS itu sendiri,” kata Kepala Divisi Data dan Informasi KPU DKI Fahmi Zikrillah di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu (13/10/2024).
Dia mengatakan HP android diperlukan petugas KPPS untuk mengunggah data ke Sirekap. Dia mengatakan HP di bawah standar Android 7.0 tidak akan bisa digunakan untuk Sirekap.
“Memang Sirekap ini dia basisnya Android ya, Android yang digunakan itu adalah Android versi 7.0, minimal standarnya 7.0, di bawah itu tidak kompatibel, artinya handphone yang tidak berbasis Android dan di bawah 7.0 itu tidak bisa digunakan,” jelasnya.
Fahmi menyampaikan pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada KPPS terkait penggunaan ponsel untuk Sirekap. KPU DKI, kata dia, meminta agar operator Sirekap ialah pihak yang memiliki ponsel dengan versi 7.0
“Kami akan sosialisasikan kepada KPPS, mereka-mereka yang akan menjadi operator Sirekap di TPS itu harus memiliki handphone Android yang versi 7.0,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini merupakan bagian evaluasi dari penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024. Selain itu, Fahmi mewanti-wanti petugas KPPS untuk memperhatikan kondisi cahaya saat memotret Formulir C Hasil Plano.
“Ya betul, betul sekali (dikembalikan ke device) dan pada saat memotret C hasil Plano itu juga tidak boleh di tempat yang pencahayaannya kurang, sehingga ketika cahayanya kurang kan hasilnya juga nggak optimal ya, jadi cahayanya juga harus terang, kemudian memotretnya juga nggak blur ya, sehingga terbaca secara baik oleh Sirekap,” tuturnya.